Bimtek SKPI Lab FSH Bahas Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum/PHPU
Bimtek SKPI Lab FSH Bahas Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum/PHPU

BERITA FSH, Teater lantai 2 – Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum kembali menggelar Bimbingan Teknis Bidang Hukum dan Kesyariahan sebagai salah satu syarat kelulusan yakni Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dengan tema “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum/PHPU” (Selasa, 25/06/2024).

Prof. Dr. Wardah Nuroniyah, S.H.I., M.S.I. Kepala Laboratorium FSH UIN Jakarta menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas mahasiswa FSH sebagai lulusan Sarjana Hukum yang harus memiliki kualifikasi dan kemampuan secara komprehensif. “Untuk menjadi seorang Sarjana Hukum juga harus mempunyai muatan yang berbobot karena hanya masing-masing orang yang bisa menentukan kapasitasnya sendiri”, jelas Prof Wardah membuka Bimtek SKPI.

Kegiatan ini membahas lebih dalam terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum. Anjas Rinaldi Siregar menerangkan hubungan Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution di Indonesia. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai penjaga konstitusi dengan tugas yang sangat mulia.

Beberapa kewenangan Mahkamah Konstitusi yang salah satunya adalah penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan implementasi konstitusi yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Pemilihan Umum (Pemilu) memiliki keterkaitan yang erat dengan demokrasi yang berdasar pada kedaulatan rakyat. Di dalamnya termanifestasikan nilai-nilai kedaulatan dengan konsep memilih calon pemimpin atau calon wakil rakyat melalui sistem ini.

Anjas Rinaldi Siregar membagikan pengalaman nya sebagai pihak yang terlibat dalam proses beracara mengenai perselisihan hasil pemilihan umum 2024. Dalam kesempatan kali ini juga diberikan kepada para mahasiswa untuk bertanya seputar perselisihan hasil pemilihan umum.

Anjas Rinaldi Siregar berbagi pengalamannya sebagai orang yang ikut serta dalam sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Dalam bimtek kali ini, mahasiswa aktif bertanya seputar MK dalam PHPU.

Ia memaparkan terkait teknik, batasan waktu, alur dalam proses PHPU. Dalam penyampaian materi nya ia menjelaskan bahwa batasan waktu untuk proses pelaporan PHPU yang dilaksanakan selama 3 hari kerja sejak keluar nya putusan KPU merupakan bentuk kepastian hukum. Hal tersebut ditujukan untuk menghindari adanya kecurangan.

Kegiatan bimtek ini dibagi kedalam dua sesi, sesi kedua di lanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Muhammad Raziv Barokah. Pada sesi 2 melanjutkan sesi 1 dengan topik yang tidak kalah menarik. Pasalnya, Raziv Barokah merupakan nama yang tidak asing bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, bahkan di beberapa kampus lainnya. Ia dan Anjas merupakan praktisi hukum yang membantu Prof. Denny Indrayana di Integrity Law Firm, kantor hukum milik Prof. Denny.

Pembahasan sesi 2 sangat terfokus terkait hal teknis PHPU di Mahkamah Konstitusi. Pemateri menjelaskan dengan sangat rinci terkait strategi atau tips dalam menjalani kegiatan tersebut. Antusiasme audiens juga sangat terlihat mengingat mayoritas audiens merupakan mahasiswa tingkat akhir yang sedang bersiap melakukan riset dan praktik.

Dari kegiatan Bimtek ini selain mendapatkan ilmu dalam beracara di Mahkamah Konstitusi, mahasiswa juga akan mendapatkan surat keterangan pendamping ijazah.[AFA/FA]