DPD RI Gandeng FSH UIN Jakarta Gelar Penelitian Empirik Penyusunan RUU Perubahan UU Sistem Jaminan Sosial
DPD RI Gandeng FSH UIN Jakarta Gelar Penelitian Empirik Penyusunan RUU Perubahan UU Sistem Jaminan Sosial

BERITA FSH, Ruang Rapat Madya — Dalam upaya memperkuat landasan hukum sistem jaminan sosial nasional yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan kegiatan penelitian empiris sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kegiatan ini berlangsung di kampus FSH UIN Jakarta (Senin, 21 April 2025) dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari akademisi, perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, praktisi hukum, tokoh masyarakat, hingga kelompok penerima manfaat.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan pemerintah daerah, akademisi, organisasi buruh, dan dunia usaha. Penelitian ini dipimpin oleh Dr. Rekson Silaban, SE., MM. selaku Ketua Tim Ahli RUU, serta didampingi oleh M. Ikhsan Dedy Hasibuan, S.Sos., M.Si. dari Sekretariat Komisi III DPD RI.

Dalam sambutannya, Dr. Rekson Silaban menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses perumusan kebijakan jaminan sosial. “RUU ini bukan sekadar perubahan pasal, tetapi merupakan upaya menata ulang sistem jaminan sosial nasional agar lebih responsif terhadap tantangan zaman, termasuk dinamika ekonomi digital dan kondisi ketenagakerjaan pasca pandemi,” ujarnya.

Penelitian ini mengungkap sejumlah temuan penting di lapangan. Salah satunya adalah ketidaktepatan data penerima manfaat BPJS Kesehatan, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, Ketimpangan JKN (96,8%) dengan BPJS Tenagakerjaan (aktif 37,4 juta). dan di wilayah Tangerang Selatan saja terdapat 364.000 warga miskin yang belum seluruhnya terakses oleh skema jaminan sosial nasional.

Selain itu, kebijakan penghapusan santunan kematian juga menuai perhatian serius dari peserta diskusi, mengingat fungsi perlindungan sosial negara terhadap kelompok rentan harus tetap terjaga.

Dalam pemaparan dari pihak BPJS Kesehatan, disebutkan bahwa “tingkat kepesertaan aktif JKN telah mencapai 98,13%, namun, kepesertaan dari kalangan pekerja informal masih sangat rendah, dengan hanya sekitar 50% yang aktif membayar iuran”. Ketidakstabilan penghasilan dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftar sebelum sakit menjadi tantangan utama.

Kegiatan ini di tutup oleh M. Ikhsan Dedy Hasibuan dan menegaskan bahwa UU SJSN adalah 'payung besar' bagi sistem perlindungan sosial, dan perlu terus diperbarui sesuai dinamika sosial dan teknologi, termasuk penggunaan sistem informasi digital untuk meningkatkan akurasi dan transparansi data.

Penelitian empiris ini akan menjadi landasan penting bagi naskah akademik dan draf RUU Perubahan UU SJSN, yang akan diajukan sebagai inisiatif strategis DPD RI[NA]