FSH UIN Jakarta dan Komisi Fatwa MUI Perkuat Kolaborasi, Buka International Annual Conference on Fatwa Studies ke-10
Berita Fsh – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi membuka International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang berlangsung pada 26–28 Juli 2026 di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta Selatan.
Pembukaan konferensi ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama antara Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Muhammad Maksum, dan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh. Kerja sama ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga fatwa dalam mengembangkan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum Islam dan fatwa.
Konferensi internasional yang telah memasuki penyelenggaraan ke-10 ini mengangkat tema "The Role of Fatwa in Promoting Global Peace and Religious Harmony" sebagai respons terhadap berbagai dinamika konflik dan tantangan kemanusiaan yang terjadi di berbagai belahan dunia.
Acara pembukaan secara resmi dilakukan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Anwar Iskandar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa fatwa keagamaan harus mampu menjadi pedoman yang tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga memberikan solusi terhadap berbagai persoalan kemanusiaan serta memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat global yang semakin kompleks.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, yang juga merupakan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menjelaskan bahwa IACFS ke-10 diikuti oleh 63 pemakalah yang berhasil lolos seleksi dari lebih dari 350 artikel yang masuk. Para peserta berasal dari berbagai negara, di antaranya Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Kuwait, dan India, sehingga mempertegas posisi IACFS sebagai forum akademik internasional dalam pengembangan studi fatwa.
Selama tiga hari pelaksanaan, konferensi membahas lima bidang utama kajian fatwa, meliputi ekonomi syariah, standar produk halal, metodologi penetapan hukum Islam (manhaj al-fatwa), isu-isu kontemporer dalam fatwa, serta penguatan peran fatwa dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui forum ilmiah ini diharapkan lahir berbagai rekomendasi akademik yang dapat memperkuat kontribusi fatwa dalam menjawab tantangan zaman sekaligus mendukung terwujudnya perdamaian dan keharmonisan umat di tingkat global.
Selain penyelenggaraan konferensi internasional, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Komisi Fatwa MUI juga menyepakati penguatan kerja sama dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong pengembangan keilmuan hukum Islam yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta memperluas kontribusi akademik kedua institusi.
Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Umum MUI beserta jajaran pengurus, Wakil Dekan Bidang Kerja Sama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Kamarusdiana, M.H., para ketua program studi, dosen, serta peserta konferensi dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga mitra.
Melalui penyelenggaraan IACFS ke-10 dan penguatan kemitraan dengan Komisi Fatwa MUI, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menegaskan komitmennya sebagai pusat pengembangan kajian hukum Islam dan fatwa yang berorientasi pada keunggulan akademik, kemaslahatan umat, serta penguatan peran Indonesia dalam percaturan keilmuan Islam di tingkat internasional.(Nsc)

