FSH UIN Jakarta Menerima Dosen Tamu Dari Toronto University
BERITA FSH, Teater Lt. 2 (21/06/24) - Fakultas Syariah dan Hukum membuka lebar kerja sama dengan lembaga pendidikan baik di dalam maupun luar negeri. Pada kesempatan kali ini, 21 Juni 2024, Fakultas Syariah dan Hukum menerima kunjungan dari dosen Fakultas Hukum Universitas Toronto Canada, Profesor Muhammad Fadel. Kegiatan ini dihadiri banyak mahasiswa dari berbagai prodi, baik S1 maupun S2.
Tema yang diangkat pada kegiatan kali ini adalah “Islamic Law and Public Policy in a Modern Islamic State”. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H. M.A. MDC. menyambut baik kedatangan dosen tamu Prof. Muhammad Fadel dari Universitas Toronto sebagai pembuka dari pintu-pintu kerjasama internasional yang perlu ditingkatkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum sebagai bentuk kolaborasi aktif dengan lembaga pendidikan lainnya.
Dekan FSH menjelaskan bahwa tema tersebut sangat penting mengingat modernisasi negara-negara khususnya negara muslim sangat signifikan mengalami perubahan terkait bentuk, ideologi, serta kondisi sosial kebudayaan pada negara-negara tersebut.
Prof. Muhammad Fadel sebagai dosen dari Fakultas Hukum Universitas Toronto merupakan seorang ahli yang menggeluti bidang hukum keluarga islam serta beberapa bidang lainnya yang masih berfokus pada Islamic Law.
Pada penjelasannya, ia menerangkan bahwa banyak cara yang dapat dilakukan dalam hal penghukuman menurut hukum Islam dan hukum konvensional. Hukum Islam mengatur konsep qisas dan beberapa aturan khusus lainnya. Sedikit kesamaan dengan hukum konvensional yang mengatur terkait arbitrase atau konsep non-litigasi.
Beberapa aturan lainnya dalam hukum Islam yang berkembang lebih dulu adalah sistem legalitas pernikahan. Prof. Fadel menerangkan bahwa pernikahan dalam Islam khususnya pada masa nabi Muhammad SAW yang menikahi Aisyah dilakukan dengan aturan main tersendiri. Jika dikomparasikan dengan hukum konvensional, maka akan terdapat gesekan yang hebat antara kedua sistem tersebut. Oleh karenanya, dibutuhkan konsep sintesis baru berupa Fikih yang dapat menjelaskan serta mengambil ijtihad terhadap permasalahan yang baru muncul tanpa adanya hukum yang mengatur sebelumnya.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi yang sangat kompleks dari mahasiswa terkait respons atas materi yang diberikan Prof. Muhammad Fadel.[AFA]