Laboratorium Hukum FSH Menggelar Bimtek SKPI Bidang Hukum dan Kesyariahan
BERITA FSH, Teater Lt. 2 – Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui Laboratorium Hukum dan Syariah mengadakan program peningkatan kapasitas mahasiswa dengan bimbingan teknis Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bidang hukum dan kesyariahan.
Kegiatan ini dilakukan atas respons dari hasil rapat kerja pimpinan fakultas yang menginginkan lulusan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki basic pengetahuan tentang hukum dan kesyariahan yang mumpuni.
Pada kesempatan kali ini, Prof. Dr. Wardah Nuroniyah sebagai Kepala Laboratorium FSH UIN Jakarta mengundang Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, S.H., M.H. serta para mahasiswa FSH dari berbagai angkatan dan program studi (Senin, 03/06/2024).
Sebagai pembuka, Prof. Wardah mengatakan bahwa Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar, diatur dalam Permendikbud Nomor 81 tahun 2014.
Berdasarkan hal tersebut, adanya SKPI sangat dibutuhkan bagi para mahasiswa semester akhir yang sedang menyiapkan kelulusannya. Pada kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah sistem peradilan pidana anak.
Pemateri yang membawakan tema tersebut merupakan praktisi hukum yang terkemuka, yaitu Dendy Zuhairil Finsa, S.H., M.H., Ketua LBH GP Ansor. Dendy menjelaskan bahwa penyelesaian perkara pidana berdasar pada Pasal 45, 46, dan 47 KUHP serta diturunkan menjadi beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia menambahkan, bahwa diperlukan adanya atensi khusus bagi penyelesaian suatu perkara yang menyangkut anak dibawah umur karena mentalitas anak sama sekali berbeda dengan manusia dewasa.
Sebagai penutup, Dekan Fakultas Syariah Hukum, Prof. Dr. Muhammad Maksum menyampaikan terima kasih kepada pemateri dan Kepala Lab yang telah memberikan bimbingan teknis terkait pembekalan SKPI untuk keperluan kelulusan mahasiswa. Ia juga mengatakan bahwa SKPI merupakan hal penting yang tidak bisa dipisahkan dari perkuliahan karena sebagai bukti tambahan yang sangat dibutuhkan mahasiswa untuk membuktikan bahwa ia memahami apa yang dipelajari. [AFA]