Studi Banding: Universiti Malaya Bersama FSH UIN Jakarta Melakukan Kunjungan Ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Studi Banding: Universiti Malaya Bersama FSH UIN Jakarta Melakukan Kunjungan Ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan

BERITA FSH, Pengadilan Agama Jakarta Selatan - Salah satu agenda lanjutan dari rangkaian acara Student Mobility Universiti Malaya bersama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Kunjungan kali ini dilakukan dalam rangka mengetahui sistem peradilan agama di Indonesia. Pemilihan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dikarenakan pada pengadilan tersebut sering kali menjadi tolok ukur banyak lembaga pengadilan, kampus, serta lembaga kemasyarakatan keagamaan lainnya karena secara kualitas dan kuantitas sangat signifikan.

Kedatangan Mahasiswa disambut oleh beberapa hakim dan satuan humas pengadilan atas nama Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berhalangan hadir karena ada tugas dinas yang tidak bisa ditinggalkan.

Prof. Zubaidah Ismail mewakili rombongan Malaysia menjelaskan kenapa memilih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai lembaga yang didatangi. Alasannya karena kedua lembaga tersebut memiliki keterkaitan yang erat terkait sistem peradilan dan pendidikan agama Islam.

Beberapa mahasiswa pun aktif bertanya terkait kewenangan absolut serta kuantitas perkara yang masuk dalam kurun waktu satu hari. Petugas pengadilan menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Selatan memiliki kewenangan absolut sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengadilan Agama serta asas personalitas keislaman menjadi dasar kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara : Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq,  Shadaqah, dan Ekonomi Syari’ah.

Setelah melaksanakan acara penyambutan, mahasiswa diarahkan untuk mengetahui tahapan-tahapan yang perlu dilakukan sebelum bersidang dan memasuki beberapa ruangan di pengadilan, seperti ruang mediasi, ruang PTSP, dan tidak lupa memasuki ruang sidang dalam rangka observasi.

Kunjungan ini diakhiri dengan berwisata religi ke Masjid Istiqlal dan sekitarnya.[AFA]