Webinar Hukum HMPS HTN (Siyasah): Bahas Lebih Dalam Revisi UU Kementerian Negara
Webinar Hukum HMPS HTN (Siyasah): Bahas Lebih Dalam Revisi UU Kementerian Negara

BERITA FSH – Divisi Kajian Strategis dan advokasi Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Tata Negara (Siyasah) menggelar kegiatan Webinar Hukum pada Rabu (22/05/2024.

Kegiatan ini digelar melalui zoom meeting dengan mengangkat tema "Revisi UU Kementerian Negara: Penataan Lembaga Kementerian atau Akomodasi Koalisi Politik?" Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, Direktur Eksekutif Puskapkum Ferdian Andi, S.H.I., M.H.  dan Ketua MCC FSH UIN Jakarta Defa Asyafa.

Direktur Eksekutif Puskapkum, Rahmat Ferdian Andi berpendapat, isu kementerian selalu menjadi hal yang menarik karena format yang ditampilkan selalu berdekatan atau berhimpitan dengan partai politik. Senada ketika berbicara sistem pemerintahan yang selalu berkaitan dengan partai politik di parlemen. Sahutnya, Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 tidak membatasi Presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya. Dari pasal tersebut bisa dikatakan adanya kebebasan presiden mengenai penambahan kementerian yang ada.

Menurut Ferdian, sangat sulit kita mengingkari adanya motif politik dari agenda revisi UU ini di tengah pertimbangan eskalasi fiskal dan hutang negara yang makin tinggi. Sehingga, sangat sulit juga menemukan relevansi dan uegensi penambahan jumlah kementerian saat ini.

Begitu pula dengan pemateri kedua, Ketua MCC FSH UIN Jakarta, Defa Asyafa menyebut bahwa partai politik mempunyai peran penting sebagai jalannya roda pemerintahan. Sahutnya, Presiden tidak bisa mengacaukan struktur kementerian yang ada, artinya Hak Prerogatif presiden hanya ada di lingkup pengangkatan atau pemberhentian bukan mengacaukan sistematika atau struktur dari kementerian tersebut.

Perihal Kementerian, lanjutnya, yang dilihat bukan dari banyaknya jumlah kementerian, tapi lebih ke arah efektivitas dari hadirnya kementerian tersebut.[AFR]